Hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu 'anhu dari Rasulullah
shallallâhu 'alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda,
إني كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها
“Dulu
aku melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah”
Kenapa
Rasulullah membolehkan ziarah kubur setelah sebelumnya baginda
mengharamakannya? Karena pada ziarah kubur ada banyak manfaat dan hikmah yang
bisa kita petik. Memang harus diakui ada sisi negatif dari ziarah kubur bagi
mereka yang sudah kehilangan akal.
Segelintir orang sudah terpeleset ketika
mereka mendatangi kuburan, pengkultusan terhadap kuburan salah satunya. Tetapi
hal positifnya masih lebih banyak dibanding dengan mereka yang sudah kehilangan
akal. Hal ini berbanding terbalik dengan pengharaman khamer misalnya.
Sama
halnya dengan ziarah, khamer juga memiliki sisi positif –menghangatkan badan-
namun mudharat dari khamer jauh lebih dahsyat dari sekedar menghangatkan badan,
maka khamer tetap diharamkan, sekalipun untuk obat, khamer tetap haram dan
tidak bisa dijadikan obat.
Ziarah
adalah perbuatan yang mustahab (dianjurkan) karena dengan berziarah kita
diharapkan mampu mengingat kematian, bahwa nasib kita akan sama dengan yang
kita ziarahi. Ziarah kubur bisa menjadi motivasi bagi kita apakah kita akan
wafat dalam keadaan mulia dan senantiasa diingat (kebaikan) atau malah kematian
kita disyukuri oleh masyarakat karena perbuatan kita yang tidak terpuji.
Selain
memberi hadiah (doa-red) kepada ahli kubur, ziarah juga merupakan napak tilas,
peziarah bisa mengenang para wali/ulama yang diziarahi, sebagai salah satu
ungkapan rasa terima kasih atas perjuangan para wali/ulama yang telah berjihad
menyebarkan keilmuan di bumi Allah hingga bisa kita rasakan.
Meneladani
perjalanan hidupnya Karen para wali/ulama adalah para syuhada yang walaupun
jasadnya wafat tapi hakikatnya mereka masih tetap hidup, ziarah ke para
wali/ulama juga merupakan bentuk mahabbah (ungkapan cinta) kepada guru
karena mereka adalah gurunya guru kita, mahabah mendatangkan barokah.
![]() |
Add caption |